Beranda | Artikel
Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (02)
Selasa, 25 Juli 2017

Baca pembahasan sebelumnya Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01)

Beberapa Faidah dan Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawwal

Di antara faidah dan keutamaan menjalankan puasa enam hari bulan Syawwal antara lain [1]:

  1. Berpuasa enam hari di bulan Syawwal setelah menunaikan puasa Ramadhan berarti meraih pahala berpuasa setahuan penuh, sebagaimana yang terdapat dalam kandungan hadits yang telah disebutkan sebelumnya.

Yang demikian itu karena satu kebaikan Allah Ta’ala lipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan. Puasa Ramadhan selama sebulan penuh senilai dengan puasa sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawwal senilai dengan puasa selama dua bulan (enam puluh hari). Apabila digabungkan, maka jadilah puasa selama satu tahun penuh. Sehingga seseorang bisa mendapatkan pahala puasa dahr [2] dalam kondisi yang tidak memberatkan dan menyulitkan diri sendiri, sebagai keutamaan dari Allah Ta’ala sekaligus nikmat bagi para hamba-Nya [3].

  1. Berpuasa enam hari di bulan Syawwal dan puasa sunnah di bulan Sya’ban bagaikan shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu. Ibadah-ibadah sunnah tersebut menyempurnakan ibadah wajib dari berbagai kekurangan di dalam pelaksanannya. Karena ibadah yang wajib akan sempurna di hari kiamat dengan ibadah yang hukumnya sunnah.

Sebagian besar orang yang menjalankan puasa wajib tentu terdapat kekurangan dan kelalaian. Oleh karena itu, dia membutuhkan sesuatu yang dapat menyempurnakan puasa wajibnya tersebut.

‘Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan,

من لم يجد ما يتصدق به فليصم

“Barangsiapa yang tidak dapat menunaikan zakat (fitri), hendaklah berpuasa.” [4]

Maksudnya, barangsiapa yang tidak memiliki makanan pokok untuk diberikan sebagai zakat fitri pada akhir bulan Ramadhan, maka hendaklah berpuasa setelah hari raya ‘Idul Fitri. Karena puasa dapat menggantikan memberi makan (orang miskin) dalam hal menghapus dosa dan kesalahan.

  1. Melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal setelah melaksanakan puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal puasa Ramadhan yang telah dikerjakan sebelumnya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala jika menerima amal shalih seorang hamba, maka Allah Ta’ala akan memberikan taufik kepada hamba tersebut untuk melaksanakan amal shalih lagi sesudahnya. Sebagaimana perkataan sebagian salaf,

ثواب الحسنة الحسنة بعدها

“Pahala kebaikan adalah kebaikan berikutnya.” [5]

Barangsiapa yang melaksanakan amal kebaikan, kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan amal kebaikan berikutnya, maka hal itu merupakan tanda bahwa amal kebaikannya yang pertama itu diterima. Dan sebaliknya, barangsiapa yang melaksanakan suatu amal kebaikan, namun diikuti dengan mengerjakan amal keburukan, maka hal itu merupakan tanda bahwa amal kebaikannya tidak diterima.

  1. Di antara keutamaan puasa Ramadhan adalah sebagai penghapus dosa yang telah berlalu. Sehingga, melaksanakan puasa di bulan Syawwal merupakan bentuk syukur atas nikmat Allah tersebut, karena tidak ada nikmat yang lebih besar dibandingkan dengan nikmat diampuninya dosa-dosa kita.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat sampai kakinya bengkak, maka dikatakan kepada beliau,”Apakah Engkau masih menunaikan shalat, padahal sungguh Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا

“Tidakkah aku ingin menjadi seorang hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari no. 1078, 4556, 6106 dan Muslim no. 79, 80, 81)

Allah Ta’ala telah memerintahkan hamba-Nya untuk mensyukuri nikmat puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Termasuk di dalam bentuk bersyukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat diberikan taufik sehingga dapat melaksanakan puasa Ramadhan dan diampuni dosa-dosanya adalah berpuasa untuk-Nya (setelah melaksanakan puasa Ramadhan) dalam rangka bersyukur atas nikmat-nikmat tersebut.

Sebagian salaf, apabila diberikan taufik oleh Allah Ta’ala sehingga dapat menunaikan shalat malam, maka pada pagi harinya mereka berpuasa sebagai bentuk rasa syukurnya atas taufik yang telah Allah Ta’ala berikan (sehingga mereka dapat menunaikan shalat malam). Wuhaib bin Al-Warad rahimahullah ditanya tentang pahala atas suatu amal yang telah dikerjakan seseorang, beliau rahimahullah menjawab,

لا تسألوا عن ثوابه و لكن اسألوا ما الذي على من وفق لهذا العمل من الشكر للتوفيق و الإعانة عليه

“Janganlah bertanya tentang pahalanya. Akan tetapi, bertanyalah apakah orang tersebut telah bersyukur atas taufik dan pertolongan (Allah) kepadanya?” [6]

Setiap nikmat bagi seorang hamba yang berasal dari Allah Ta’ala, baik terkait dengan dunia dan agamanya, haruslah disyukuri. Sedangkan taufik dari Allah Ta’ala sehingga dia dapat bersyukur, merupakan nikmat Allah Ta’ala berikutnya yang harus dia syukuri lagi. Kemudian, taufik sehingga dia dapat bersyukur lagi, merupakan nikmat Allah Ta’ala berikutnya yang harus disyukuri kembali, demikianlah seterusnya. Oleh karena itu, seorang hamba tidaklah mampu untuk mensyukuri nikmat-nikmat Allah Ta’ala kepadanya.

Dari sini jelaslah bahwa hakikat syukur adalah pengakuan bahwa seorang hamba tidak mampu untuk bersyukur kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana yang dikatakan oleh seorang penyair,

إذا كان شكري نعمة الله نعمة

علي له في مثلها يجب الشكر

فكيف بلوغ الشكر إلا بفضله

و إن طالت الأيام و اتصل العمر

Jika syukurku atas nikmat Allah adalah sebuah nikmat

Maka wajib atasku untuk bersyukur pula atasnya

Maka bagaimana mungkin kita dapat bersyukur kecuali dengan kemurahan-Nya?

Meskipun hari dan umur terus bertambah

Oleh karena itulah, barangsiapa yang terjerumus ke dalam maksiat setelah Allah Ta’ala memberikan taufik kepadanya sehingga dapat melaksanakan puasa Ramadhan, maka hal itu termasuk orang yang mengganti nikmat Allah Ta’ala dengan kekafiran. Jika dalam bulan Ramadhan dia berniat untuk kembali bermaksiat setelah selesai berpuasa Ramadhan, maka puasanya tertolak. Ka’ab rahimahullah berkata,

من صام رمضان و هو يحدث نفسه إذا أفطر من رمضان لم يعص الله دخل الجنة بغير مسألة و لا حساب و من صام رمضان و هو يحدث نفسه إذا أفطر عصى ربه فصيامه عليه مردود

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan berniat dalam hatinya jika Ramadhan berlalu dia tidak akan durhaka kepada Allah, maka dia masuk surga tanpa meminta dan tanpa hisab. Dan barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan berniat dalam hatinya jika Ramadhan berlalu dia akan durhaka kepada Allah, maka puasanya tertolak.” [7]

  1. Berpuasa di bulan Syawwal menunjukkan bahwa amal yang telah dikerjakan selama bulan Ramadhan tidaklah terputus dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Dia terus konsisten beramal shalih sepanjang hayat meskipun Ramadhan telah berlalu. Inilah makna hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الصائم بعد رمضان كالكار بعد الفار

“Orang yang berpuasa setelah bulan Ramadhan, bagaikan orang yang kembali setelah melarikan diri.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 3737. Dinilai dha’if oleh Ibnu Rajab dalam Latho’iful Ma’arif  hal. 385)

Maksudnya, seperti orang yang melarikan diri dari peperangan kemudian kembali lagi berperang.

Yang demikian itu karena mayoritas manusia justru bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena merasa berat dan merasa bosan berpuasa. Apabila kondisi mereka seperti itu, maka tentu mereka tidak akan berkehendak untuk segera berpuasa lagi. Oleh karena itu, orang yang berpuasa kembali setelah berbuka pada hari raya menunjukkan semangatnya yang besar untuk melaksanakan kebaikan. Puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan tidaklah memberatkan dan membuatnya jenuh dan bosan.

Dikatakan kepada Bisyr rahimahullah bahwa sekelompok orang hanya sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadhan saja. Maka beliau rahimahullah berkata,

بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها

“Sejelek-jelek kaum adalah yang tidak mengenal Allah dengan sebenar-benarnya kecuali di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya yang disebut orang shalih adalah orang yang sungguh-sungguh beribadah sepanjang tahun.” [8]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakan amal shalih di setiap waktu, tidak hanya mengkhususkan waktu tertentu saja. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ditanya,”Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan hari-hari tertentu (untuk beramala)?”

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,

لاَ ، كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً

“Tidak, beliau senantiasa rajin beramal.” (HR. Bukhari no. 1886, 6101 dan Muslim no. 217)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menceritakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at.” (HR. Bukhari no. 1096, 1909, 3376 dan Muslim no. 125)

Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik dan hidayah untuk dapat menunaikah ibadah puasa enam hari di bulan Syawwal. [Selesai]

***

Disempurnakan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Daftar link artikel ini:

  1. Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01)
  2. Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (02)

Penulis: Muhammad Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1]     Disarikan dari Latho’iful Ma’aarif  karya Ibnu Rajab rahimahullah, hal. 387-391.
[2]     Puasa dahr adalah puasa yang dilakukan setiap hari (sepanjang tahun) meskipun dia tetap berbuka (tidak berpuasa) pada hari yang dilarang berpuasa, seperti pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Puasa dahr termasuk jenis puasa yang terlarang. (Lihat Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 210)
[3]     Taudhiihul Ahkaam, 3/534.
[4]     Latho’iful Ma’arif, hal. 388.
[5]     Idem, hal. 388.
[6]     Idem, hal. 388.
[7]     Idem, hal. 389.
[8]     Idem, hal. 390.

🔍 Allah Maha Pengasih, Bid`ah Dholalah, Dalil Berbohong, Cara Terbaik Memilih Pasangan Hidup Menurut Islam, Jilbab Sesuai Syariat Islam


Artikel asli: https://muslim.or.id/31326-berpuasa-enam-hari-di-bulan-syawwal-02.html